MALUT - Tingkatkan herd immunity dan melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan gencar melakukan vaksinasi Covid-19, upaya vaksinasi ini juga dipertegas dengan razia vaksinasi yang dilakukan oleh stakeholder yang ada di Kecamatan Tidore Utara, diantaranya Pemerintah Kecamatan Tidore Utara, Polsek Tidore Utara dan TNI/Babinsa, Kamis (23/12/2021).
Stakeholder yang hadir dalam kegiatan razia yaitu, Sekretaris Kecamatan Tidore Utara Sofyan Haedar, Seluruh Staf Kantor Camat Tidore Utara, Kepala Kelurahan Rum dan Staf, Babinsa Kelurahan Dowora Serka A.Rolobessy, Babinsa Kelurahan Rum Serda Hartono Babinkamtibmas Kelurahan Rum Balibunga Briptu Supriyanto Mustafa.
Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, SE., menyampaikan kepada media ini via whatsapp, masyarakat diharapkan agar bersedia divaksin, ini salah satu upaya kepedulian Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam melindungi masyarakat, jangan percaya isu hoax negatif tentang vaksin, bersama kita lindungi diri kita dan keluarga serta orang terdekat.
Kapolsek Tidore Utara Ipda Ismid Salim saat dikonfirmasi mengemukakan, kegiatan ini sebagai sarana edukasi menepis isu hoax tentang vaksinasi Covid-19, juga sebagai motivasi menambah keyakinan kepada masyarakat bahwa, kami telah divaksin dan setelah divaksin kami sehat-sehat saja, maka masyarakat tidak perlu khawatir untuk divaksin.
"Apabila dalam kegiatan ini kami temukan ada yang belum divaksin maka kami arahkan ke pos vaksinasi yang dilakukan oleh Puskesmas Rum Balibunga, tempatnya di halaman kediaman Wakil Walikota Tidore Kepulauan, " pungkasnya.
Sekretaris Camat Tidore Utara Sofyan Haedar, ditemui di lokasi mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, bersama kita saling menjaga, dalam hal ini upaya melindungi masyarakat kita dari wabah Covid-19, disadari bahwa isu-isu hoax beredar sangat cepat, maka dari itu kita perlu turun mengajak sekalian menyampaikan edukasi.
"Kepada masyarakat diharapkan jangan termakan isu hoax, vaksin ini demi kebaikan kita bersama, beberapa bulan lalu itu banyak sekali terkena virus Covid-19, menyebabkan aktifitas lumpuh, ini kita tidak inginkan lagi maka upaya vaksinasi digenjotkan. Adapun dasar hukumnya kita mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), " ungkapnya.
"Asas fiksi hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat), " mengutip asas fiksi hukum.
"Maka penting kiranya kita turun sebagai edukasi dan motivasi kepada masyarakat, " ujarnya.
"Dihimbau kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan dan Tidore Utara khususnya, agar bersedia divaksin, wabah ini sangat menghambat aktifitas kita beberapa bulan lalu, untuk itu salah satu upaya kita adalah diperlukan kesadaran bersama, melindungi diri kita dan orang terdekat, " tutupnya.