HALBAR MALUT - Tahapan Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Hatebicara Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, telah dilakukan beberapa waktu yang lalu, namun masih menyisahkan polemik yang berujung pada penundaan pelantikan kepada pemenang.
Persoalan yang berlarut-larut ini, sehingga komisi I DPRD Halmahera Barat mengagendakan rapat pada, hari Jum'at (8/10) pukul 10.40 WIT, terkait persoalan tersebut.
Rapat Komisi I DPRD Halbar dengan pihak terkait diantaranya, perwakilan Dinas PMD Halmahera Barat, Staf Ahli Bidang Hukum Pemda Halmahera Barat, Ketua BPD, Wakil Ketua, Sekretaris BPD Hatebicara, Bhabinkamtibmas Desa Hatebicara, Camat Jailolo, Pjs.Kades Hatebicara, Penggugat dan Panitia Pilkades.
Saat pembukaan rapat, Ketua Komisi I DPR Halmahera Barat (Halbar) Joko A.Hadi menyampaikan, dengan adanya rapat dengar pendapat saat ini, agar dapat melahirkan solusi dan mememukan hasil terbaik, demi keamanan dan kenyamanan kita bersama, khususnya masyarakat Desa Hatebicara.
Pilkades Desa Hatebicara beberapa waktu lalu, terdapat ketidak puasan dari salah satu kandidat, sehingga yang bersangkutan melapor ke Komisi I DPRD Halbar, maka dari itu Komisi I DPRD memanggil semua pihak untuk mencari solusi terkait persoalan ini, Jum'at (8/10).
Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Pilkades Desa Hatebicara, Ketua BPD Hatebicara, Pjs.Kepala Desa Hatebicara telah menyampaikan kronologis tahapannya, sementara pihak pelapor juga telah menyampaikan ketidak puasannya.
Perwakilan Dinas PMD Kabupaten Halmahera Barat, Kabid Desa Ariyanto Bobangu menjelaskan, terkait permasalahan ini saya sudah memeriksa dokumen ( daftar hadir ) dan semua pihak, sekaligus ke 3 orang calon juga ikut menandatangani berita acara.
"Untuk pengajuan SK Kepala Desa Hatebicara terpilih, sudah sampai di meja Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, pelantikan tetap kami laksanakan, jika kedepan ada yang merasa tidak puas bisa mengajukan ke jalur hukum yang lain, " ungkapnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Kisruh Haji
|
Sementara Staf Ahli Khusus Bidang Hukum, Pemerintah Daerah Halmahera Barat Rizer Giwe juga menjelaskan bahwa, berbicara dalam suatu undang-undang, jika kepala desa meninggal dunia maka perlu dilakukan PAW di desa tersebut.
"Terkait gugatan yang dibuat oleh Sdr.Wahidin SP bisa dikatakan sudah lewat dalam prosedur Pemilihan, karena sudah di tandatangani berita acara pleno, " katanya.
Lanjutnya, perwakilan masyarakat yang diutus untuk ikut dalam pemilihan pilkades itu, sudah disepakati dalam suatu musyawarah dan dibuat dalam suatu Perdes, maka yang bersangkutan wajib memberikan hak pilihnya.
"Gugatan tersebut harusnya dibuat sebelum ditandatangani sebua berita acara, " ujarnya.
"Dokumen yang sudah dimiliki oleh Dinas PMD Kab.Halbar dan dikeluarkan suatu keputusan itu bisa dikatakan sah, " terangnya.
Kepala Kecamatan Jailolo Mochtar A. M Djen dikonfirmasi usai rapat, berharap agar persoalan ini cepat selesai. Terkait persoalan ini, saya sudah melakukan koordinasi dengan dinas PMD Kab.Halbar dan sudah ditindaklanjuti.
"Untuk masalah ini semua keputusan, ada di tangan Bupati Kab.Halbar, dan saya menghimbau agar apapun keputusannya, pasti yang terbaik untuk semua masyarakat Desa Hatebicara.Saya yakin dalam waktu dekat nanti, keputusan sudah akan dikeluarkan.
Hasil rapat tersebut, dalam waktu dekat Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat, akan melakukan rapat internal komisi, dan membuat rekomendasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat agar secepatnya dilakukan pelantikan Kepala Desa Hatebicara terpilih.