TERNATE MALUT - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT. Bahari Berkesan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, akhirnya pada Senin (13/9), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengeluarkan surat perintah penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga dan As Intel Kejati Malut Efrianto, saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa, berdasarkan hasil penelitian terhadap permintaan keterangan, yang telah dilakukan tim penyelidik, yang dianggap berkompoten dan dikaitkan dengan data yang diperoleh, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, dengan pengelolaan dana yang diberikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada PT.Bahari Berkesan selaku holding company, yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014.
"Peningkatan kasus ini, dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagai upaya untuk mengetahui unsur-unsur perbuatan yang dilakukan, serta peran masing-masing pihak. Dengan mempedomani ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHP, terkait masalah alat bukti yang sah, " ungkapnya kepada awak media, Senin (13/9).