Perkara Tindak Pidana Korupsi Nautika, Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate

    Perkara Tindak Pidana Korupsi Nautika, Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate
    Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

    MALUKU UTARA - Kasus korupsi pengadaan Nautika, Kapal Penangkap Ikan dan Alat Simulasi untuk SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019. Berkas perkara telah dilimpahkan ke  pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, atas nama Terdakwa, Selasa (28/9).

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Richard melalui siaran persnya, Nomor:PR -  /Kph.3/09/2021, pada Selasa (28/9) pukul 10:00 WIT, telah melakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat Simulasi untuk SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019.

    Proses pelimpahan terhadap para terdakwa dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dengan memperhatikan protokol kesehatan. 

    Pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, atas nama Terdakwa, IY selaku Pengguna Anggaran (PA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku Ketua Pokja Pemilihan I dan IR selaku Penyedia Jasa (Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan).

    Bahwa para terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Sub pasal 3 jo Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku Utara, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.4.735.886.614, - (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat belas ribu rupiah). 

    Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa proses pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi Nautika, dilakukan pada, Selasa (28/9) siang tadi.

    KORUPSI NAUTIKA PENGADILAN NEGERI TERNATE TERNATE MALUT MALUKU UTARA KEJATI MALUT KERUGIAN NEGARA
    Iswan Dukomalamo

    Iswan Dukomalamo

    Artikel Sebelumnya

    Syiar Da'wah, RWQ Malut Bahagiakan Penerima...

    Artikel Berikutnya

    Sukseskan STQ Nasional di Maluku Utara,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami