MALUKU UTARA - Kasus korupsi pengadaan Nautika, Kapal Penangkap Ikan dan Alat Simulasi untuk SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019. Berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, atas nama Terdakwa, Selasa (28/9).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Richard melalui siaran persnya, Nomor:PR - /Kph.3/09/2021, pada Selasa (28/9) pukul 10:00 WIT, telah melakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat Simulasi untuk SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019.
Proses pelimpahan terhadap para terdakwa dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, atas nama Terdakwa, IY selaku Pengguna Anggaran (PA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku Ketua Pokja Pemilihan I dan IR selaku Penyedia Jasa (Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan).
Bahwa para terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Sub pasal 3 jo Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku Utara, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.4.735.886.614, - (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat belas ribu rupiah).
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa proses pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi Nautika, dilakukan pada, Selasa (28/9) siang tadi.