MALUKU UTARA - Penumpang speedboat tujuan Bastiong-Rum mengeluhkan tarif speedboat yang dinaikkan secara sepihak oleh motoris.
Tarif speedboat naik menjadi Rp.50.000 di waktu malam hari tanpa ada pemberitahuan kepada penumpang, padahal sebelumnya hanya berkisar Rp.20.000 per orang.
Baca juga:
Desa Hatebicara Kembali Dilanda Banjir
|
Padahal waktu masih menunjukan pukul 22:10 WIT, kepada media ini Arief, salah seorang penumpang mengaku kaget saat ditagih dan diharus membayar sebesar Rp.50.000, Senin (9/5/2022).
"Saya tanya berapa, dorang (motoris) bilang 50 ribu, ini sudah mahal sekali padahal dalam speed tadi banyak orang. Dan saya tidak ada kesepakatan soal tarif itu, " kesalnya.
Untuk itu, Arief meminta kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga mengatur soal tarif pada malam hari, agar para motoris tidak sepihak untuk menaikkan tarif saat di malam hari.
"Pemda Tidore juga harus atur soal tarif speedboat di malam hari dengan kapasitas penumpangnya, agar kejadian yang saya alami ini tidak terjadi lagi, karena ini diluar batas, sehingga motoris tidak seenaknya, " tegasnya.